Ziarah Kubur bagi Muslimah (perempuan)
________________
________________
Mengenai hal ini terdapat 3 pendapat,
1. Dilarang
Ini merupakan pendapat Imam ibnul Hajj ( Al-Imam Muhammad
bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki ) dalam Kitab "Madkhol Asy-Syar'i
Asy-Syarif" juz ke 1, hal.250.
Beliau berkata:
Beliau berkata:
“Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang
wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut
memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab
As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak
diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”.
2. Dibolehkan
Ini merupakan pendapat Imam Abu Abdillah Muhammad bin
Ismail Al-Buchory Al-Ju'fi (imam Albuchory), sebagaimana dalam
"Sohih"nya (buka Sohih Buchory, Juz 3, bal 110-116) beliau menjabarkan
dengan sebuah riwayat dari Sayyidina Anas Bin Malik RA.
Adapun Riwayat nya adalah sebagai berikut:
Pada suatu hari, Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis.
Rasulullah SAW berkata padanya:
“Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.”
berkata wanita itu :
“Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”,
dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW,
lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW,
ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati
(karena merasa takut dan bersalah).
Pada suatu hari, Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis.
Rasulullah SAW berkata padanya:
“Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.”
berkata wanita itu :
“Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”,
dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW,
lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW,
ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati
(karena merasa takut dan bersalah).
Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata:
"Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.”
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata:
"Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.”
Imam Albuchory mencantumkan riwayat ini di dalam kitab
Sohihnya, pada "BAB ZIARAH KUBUR", maka secara umum menunjukkan bahwa
beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah
kubur.
3. Tergantung
Boleh dengan syarat, dan dilarang dengan syarat.
Ini merupakan pendapat Imam Al-Qurthubi, dalam Kitab "Al-Jami' Li-Ahkamil Qur'an"
Beliau berkata :
"Laknat Allah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah secara berlebih-lebihan."
Artinya tidak mengapa bila tidak berlebihan.
"Laknat Allah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah secara berlebih-lebihan."
Artinya tidak mengapa bila tidak berlebihan.
____________________
Hukum ziarah kubur (bagi laki-laki dan perempuan) adalah
sunnah, Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan
ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari
Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan
meminta-minta kepada penghuni kubur.
Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi
wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun
perempuan adalah sunnah.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”.
(Sunan At-TIrmidzi: 976)
“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”.
(Sunan At-TIrmidzi: 976)
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ
قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ
إِلَيْهَا... فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ
قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا...
“Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke
makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus
ke makam mereka.
Beliau menjawab:
“berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.”
(Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz 2 , hal.24).
Beliau menjawab:
“berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.”
(Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz 2 , hal.24).
____________________
sekumpul naskah dari berbagai sumber dan referensi ( sehingga memiliki daya hujjah ) dan di-publish disini oleh santri / anggota Laskar Mazidah (sayap da'wah Majelis Mazidah Aswaja) binaan KH. HARIRI AA
sekumpul naskah dari berbagai sumber dan referensi ( sehingga memiliki daya hujjah ) dan di-publish disini oleh santri / anggota Laskar Mazidah (sayap da'wah Majelis Mazidah Aswaja) binaan KH. HARIRI AA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar